issue
etik keperawatan
PEMBAHASAN
1.1 Latar Belakang
Perawat dituntut untuk melaksanakan asuhan keperawatan
untuk pasien/klien baik secara individu,keluarga,kelompok,dan masyarakat dengan
memandang manusia secara biopsikososial spiritual yang komprehensi.Sebagai
tenaga yang professional,dalam melaksanakan tugasnya diperlukan suatu sikap
yang menjamin terlaksananya tugas tersebut dengan baik dan bertanggung jawab
secara moral.
Perkembangan pendidika harus juga di dasarkan dengan
issue etik dalam praktek keperawatan. Dimana Etika merupakan peraturan atau
norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan
dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukanseseorang dan merupakan
kewajiban dan tanggungjawab moral.
Etika juga merupakan sesuatu yang
dikenal,diketahui,diulang,serta menjadi suatu kebiasaan di dalam suatu
masyarakat,baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata. Etika
lebih menitik beratkan pada aturan-aturan,prinsip-prinsip yang melandasi
perilaku yang mendasar dan mendekati aturan-aturan,hukum,dan undang-undang yang
membedakan benar atau salah secara moralitas.
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1
Pengertian
Aborsi dan Euthanasia
1.2.2
Macam-macam
Aborsi dan Euthanasia
1.2.3
Aborsi dan
Euthanasia menurut hokum Indonesia
1.2.4
Aborsi
menurut sudut pandang agama
1.2.5
Euthanasia
menurut sudut pandangagama
1.3 Tujuan
1.3.1
Mengetahui
Pengertian Aborsi dan Euthanasia
1.3.2
Mengetahui
Macam-macam Aborsi dan Euthanasia
1.3.3
Mengetahui
Aborsi dan Euthanasia menurut hokum Indonesia
1.3.4
Mengetahui
Aborsi menurut sudut pandang agama
1.3.5
Mengetahui
Euthanasia menurut sudut pandangagama
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Aborsi dan Euthanasia
2.1.2
Pengertian
Aborsi
Aborsi adalah
Berakhirnya suatu kehamilan ( oleh akibat – akibat tertentu ) sebelum buah
kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan / kehamilan yang tidak
dikehendaki atau diinginkan.WHO memperbaharui definisi Aborsi yakni Aborsi
adalah terhentinya kehidupan buah kehamilan di bawah 28 minggu atau berat janin
kurang dari 1000 gram. Aborsi juga diartikan mengeluarkaan atau membuang baik
embrio atau fetus secara prematur (sebelum waktunya). Istilah Aborsi disebut
juga Abortus Provokatus (Inilah yang belakangaan ini menjadi ramai
dibicarakan). Abortus yang dilakukan secara sengaja. Jadi Aborsi adalah
tindakan pengguguran hasil konsepsi secara sengaja.
2.1.1
Pengertian
Euthanasia
Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani: eu (
baik) dan thanatos (kematian). Jadi euthanasia artinya “kematian yang
baik” atau “mati dengan baik”.
Euthanasia adalah pembunuhan dalam segi medis yang disengaja,
dengan aksi atau dengan penghilangan suatu hak pengobatan yang seharusnya
didapatkan oleh pasien, agar pasien tersebut dapat meninggal secara wajar. Kata
kuncinya adalah disengaja, artinya jika aksi tersebut dilakukan dengan tidak
sengaja, maka hal tersebut bukanlah euthanasia.
2.2 Macam-macam
Aborsi dan Euthanasia
2.2.1
Macam-macam
aborsi
2.2.1.1 Berdasarkan waktunya
1. ME ( Menstrual Extraction ) : Dilakukan 6 minggu dari
menstruasi terakhir dengan penyedotan. Tindakan aborsi ini sangat sederhana dan
secara psikologis juga tidak terlalu " berat " karena masih dalam
bentuk gumpalan darah, belum berbentuk janin.
2. Diatas 12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk
tindakan aborsi yang sederhana.
3. Aborsi diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi
dirumah sakit besar. Tetapi bagi kalangan pecandu atau pekerja seks aborsi
seringkali terjadi saat usia kehamilan sudah diatas 18 minggu. Biasanya mereka
akan mendatangi klinik - klinik yang mereka ketahui dan mereka seringkali tidak
memikirkan efek samping bagi tubuh mereka sendiri. Mereka melakukan aborsi ini
karena mereka tidak menginginkan kehamilan tersebut dan terkadang mereka
melakukan ini karena tidak ingin menularkan virus pada bayi mereka.
2.2.1.2 Berdasarkan pembagianya
1. Aborsi Spontan (Spontaneous Abortion)
yaitu aborsi yang dilakukan secara tidak sengaja (keguguran). Aborsi ini dibagi
lagi dalam beberapa macam tahap:
a.
Abortus Iminen: Dalam bahasa Inggris diistilahkan dengan threaten Abortion,
terancam keguguran (bukan keguguran). Di sini keguguran belum terjadi, tetapi
ada tanda-tanda yang menunjukkan ancaman bakal terjadi keguguran.
b. Abortus Inkomplitus: Secara sederhana bisa disebut Aborsi tak lengkap, artinya sudah terjadi
pengeluaran buah kehamilan tetapi tidak komplit.
c. Abortus Komplitus: Yang satu ini Abosi lengkap, yakni pengeluaran buah kehamilan sudah
lengkap, sudah seluruhnya keluar.
d. Abortus Insipien:Buah kehamilan mati di dalam kandungan-lepas dari tempatnya- tetapi belum
dikeluarkan. Hampir serupa dengan itu, ada yang dikenal missed Abortion, yakni
buah kehamilan mati di dalam kandungan tetapi belum ada tanda-tanda
dikeluarkan.
2. Abortus Provokatus (Provocation Abortion)
yaitu aborsi yang disengaja, terbagi atas dua:
1. Abortus Provokatus Medisinalis
a.
Dilatation dan
Curettage: Jenis ini dilakukan dengan cara
memasukkan semacam pacul kecil ke dalam rahim,kemudian janin yang hidup itu
dipotong kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya
akan terjadi banyak pendarahan, cara ini dilakukan terhadap kehamilan yang
berusia 12-13 minggu.
b.
Suction (Sedot): Dilakukan dengan cara memperbesar leher rahim, lalu dimasukkan sebuah
tabung ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat, sehinggi
bayi dalam rahim tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu disedot
masuk ke dalam sebuah sebuah botol.
c.
Peracunan
dengan garam: Jenis ini dilakukan pada janin
yang berusia lebih dari 16 minggu, ketika sudah cukup banyak cairan yang
terkumpul di sekitar bayi dalam kantung anak dan larutan garam yang pekat
dimasukkan ke dalam kandungan itu.
d.
Histeromi ataau
bedah Caesar: Jenis ini dilakukan untuk janin
yang berusia 3 bulan terakhir dengan cara operasi terhadap kandungan.
e.
Prostaglandin: Jenis ini dilakukan dengan cara memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan
Upjohn Pharmaccutical Co. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu
mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar.
2. Abortus Provokatus Kriminalis yaitu
aborsi yang dilakukan tanpa bantuan medis. Dalam artian melakukan aborsi dengan
cara kejahatan.
2.2.2
Macam-macam
Euthanasia
2.2.2.1 Berdasarkan maknanya Euthanasia
dibagi atas tiga, yaitu:
1. Agresif atau suatu tindakan eutanasia aktif: suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter
atau tenaga kesehatan lain untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup si pasien.
2. Non agresifatau autoeuthanasia (eutanasia otomatis): dimana seorang pasien menolak secara tegas dan dengan
sadar untuk menerima perawatan medis dan sipasien mengetahui bahwa penolakannya
tersebut akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut
ia membuat sebuah "codicil" (pernyataan tertulis tangan). Autoeutanasia pada dasarnya adalah suatu
praktek eutanasia pasifataspermintaan.
3. Pasif atau
tindakan eutanasia negatif:
Dimana tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif
untuk mengakhiri kehidupan si sakit.
Tindakan pada
eutanasia pasif ini adalah dengansecara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan
medis yang dapat memperpanjang hidup pasien.
2.2.2.2 Berdasarkan
sudut pemberian izin
1. Euthanasia sukarela:Apabila si pasien itu sendiri yang meminta untuk diakhiri hidupnya.
2. Euthanasia non-sukarela:Apabila pesien tersebut tidak mengajukan permintaan atau menyetujui untuk
diakhiri hidupnhnya.
3. Involuntary Euthanasia:Pada prinsipnya sama seperti euthanasia non-sukarela, tapi pada
kasus ini, si pasien menunjukkan permintaan euthanasia lewat ekspresi.
4. Assisted suicide:Atau bisa dikatakan proses bunuh diri dengan bantuan suatu pihak. Seseorang
memberi informasi atau petunjuk pada seseorang untuk mengakhiri hidupnya
sendiri. Jika aksi ini dilakukan oleh dokter maka disebut juga, “physician
assisted suicide”.
5. Euthanasia dengan aksi:Dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dengan melakukan suatu aksi,
salah satu contohnya adalah dengan melakukan suntik mati.
6. Euthanasia dengan penghilangan:Dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dengan menghentikan semua
perawatan khusus yang dibutuhkan seorang pasien. Tujuannya adalah agar pasien
itu dapat dibiarkan meninggal secara wajar.
2.3 Aborsi dan
Euthanasia menurut hokum Indonesia
2.3.1
Aborsi
menurut hokum Indonesia
Menurut hukum -
hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk
kejahatan, yang dikenal dengan istilah“Abortus Provocatus Criminalis”Yang
menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang
melakukan aborsi.
2. Dokter atau
bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi.
3. Orang - orang
yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal
yang terkait adalah:
Pasal 229
ayat 1Barang siapa dengan sengaja mengobati
seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau
ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak
tiga ribu rupiah. Ayat 2 Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari
keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau
kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat
ditambah sepertiga. Ayat 3” Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam
menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 314, Pasal 342-349
2.3.2
Euthanasia
menurut hokum Indonesia
Berdasarkan hukum di Indonesia maka euthanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal
ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal
344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa ”Barang siapa
menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang
disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya
12 tahun”. Juga demikian halnya nampak pada pengaturan pasal-pasal 338, 340,
345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam
perbuatan euthanasia. Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku
di negara kita memang tidak mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun.
Hingga saat ini euthanasia belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang
berkembang serta etika yang dianut oleh bangsa
kita. Hal tersebut melanggar hukum
positif yang masih berlaku yakni KUHP.
2.4 Aborsi
berdasarkan sudut pandang agama
2.4.1
Agama Islam:Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil
yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya. Dalam hal ini,
tindakan imlash ( aborsi ) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar;
merupakan tindak criminal. isqâth al - haml ( penghentian kehamilan ), atau upaya
menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan,
baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis
tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan
penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan
kandungan baik setelah berbentuk janin ataupunbelum denganpaksa. Dalam hal ini,
penghentian kehamilan ( al - ijhâdh ) tersebut kadang dilakukan sebelum
ditiupkannya ruh di dalam janin. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap
janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya
haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut
merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib
dipertahankan.
2.4.2
Agama
Kristen:Alkitab memberi
nilai yang tinggi atas hidup manusia. Dalam Ul 5 :17 tertulis “Jangan Membunuh”
dan dalam Kel 21:22-24 dipersoalkan tentang kasus pengguguran (Aborsi),
khususnya mengenai kasus kecelakaan seorang wanita yang sedang mengandung, yang
terlibat dalam perkelahian antara dua orang laki-laki, apabila si ibu hidup dan
kandungannya gugur, maka orang tersebut harus ganti rugi, dan kalau ibu itu
mati dan kandungannya juga gugur, maka harus nyawa ganti nyawa. Dalam hal ini
ternyata orang Yahudi sangat menghargai hidup, termasuk hidup binatang (Ul
22:6,7). Alkitab juga memberitahukan kepada kita bahwa kehidupan sudah dimulai
pada saat konsepsi, dalam Mat 1:20 dituliskan bahwa Yesus dikandung oleh Roh
Kudus, dengan demikian Yesus sungguh-sungguh menjadi manusia yang seutuhnya
pada saat konsepsi.
2.5 Euthanasia
berdasarkan sudut pandang agama
2.5.1
Agama Islam:Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun
hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat
menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66; 2: 243).
"Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29), yang makna
langsungnya adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan
demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien)
disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri.
2.5.2
Agama
Kristen:Secara tegas menolak euthanasia aktif ini (entah
suntik mati atau bunuh diri berbantuan). Alasannya adalah bahwa Tuhanlah yang
memberikan kepada manusia nafas kehidupan (Kej 2:7), maka Tuhan jugalah yang
berhak memanggilnya kembali. Hidup dan mati adalah hak prerogatif Tuhan sebagai
Sang Khalik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.1.1 Aborsi taupun Euthanasia adalah sama. Dimana aborsi
dan euthanasia berfungsi menghilangkan nyawa seseorang baik itu disengaja
maupun tidak disengaja, baik itu terpaksa maupun tidak terpaksa, dan baik itu
dilakukan secara halus maupun kasar.
3.1.2 Dalam hokum Indonesia, dan menurut pandangan Islam maupun agama lain.
Tidak membenarkan adanya aborsi ataupun euthanasia apapun alasannya karena
hidup dan mati seseorang ada ditangan Tuhan YME. Dan apabila hal tersebut
terjadi akan mendapat hukuman yang berlaku baik itu si pelaku ataupun yang
membantunya.Kecuali dalam kondisi mempertahankan nyawa salah satu dari ibu atau
anaknya.
3.2 Saran
Dari sudut pandang etika, euthanasia
dan aborsi menghadapi kesulitan yang sama. Suatu prinsip etika yang sangat
mendasar ialah kita harus menghormati kehidupan manusia. Bahkan kita harus
menghormatinya dengan mutlak. Jangan pernah kita mengorbankan manusia kepada suatu tujuan
lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Iyuth (2008). KD euthanasia from http://secangkir-kopi.wordpress.com/KD-Euthanasia.htm , 4
November 2012
Lew_island (2009). KD (ABORSI dan
EUTHANASIA) from http://lew_island.wordpress.com/KD/(ABORSI-dan-EUTHANASIA).htm , 4
November 2012
No comments:
Post a Comment